Hari Pertama Masa Tenang, APK Langsung Ditertibkan

kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan patroli pengawasan pada hari pertama masa tenang jelang pemungutan suara pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Anggota Bawaslu Kalteng Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Nurhalina, menjelaskan bahwa Bawaslu bersama timnya melakukan patroli untuk memastikan tidak ada alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang atau adanya aktivitas kampanye yang berlangsung.

“Terhadap APK yang masih terpasang, kami akan melakukan pendataan, penertiban, dan dokumentasi. Selanjutnya kami akan mengklasifikasi apakah APK tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur atau tidak,” tegas Nurhalina, Minggu (25/11/24).

Sebelumnya Bawaslu Kalteng telah mengeluarkan imbauan kepada tim pemenangan pasangan calon (paslon) untuk menurunkan APK sebelum masa tenang dimulai. Tim paslon diharapkan dapat menertibkan APK secara mandiri, karena APK adalah salah satu metode kampanye yang diatur dalam undang-undang.

“Dalam masa tenang tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye, termasuk APK yang masih terpasang,” tambahnya.

Selain itu, kampanye melalui media sosial, baik cetak maupun online, juga akan diawasi oleh Bawaslu. Nurhalina mengungkapkan, Bawaslu telah membentuk tim untuk melakukan patroli di media sosial. “Kami akan melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial yang terdaftar, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye selama masa tenang,” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Harmain Ibrohim, menegaskan bahwa masa tenang yang berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 November 2024, merupakan periode yang tidak dapat digunakan untuk aktivitas kampanye.

“Alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan dibersihkan oleh pihak ketiga yang telah terikat kontrak dengan KPU, paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya, Sabtu (23/11/24).

Harmain menambahkan, APK tambahan yang dipasang oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

“Partai politik peserta pemilu, gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan tim kampanye juga harus menonaktifkan akun resmi media sosial yang terdaftar di KPU, paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,” tegasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palangka Raya, Yansen, memastikan pihaknya akan melakukan patroli selama masa tenang. “Tim PKD dan panwascam melakukan patroli dan mendata APK yang masih terpasang. Penertiban juga telah dilakukan,” tegas Yansen.

Menurutnya, penertiban sudah dimulai sejak dini hari dan dilakukan bersama dengan pihak terkait lainnya. “Tadi malam kami juga sudah bergerak melakukan penertiban bersama teman-teman stakeholder,” tambahnya.

Terkait kendala yang dihadapi ketika penertiban APK di lapangan, Yansen menyebut bahwa pendataan APK harus dilakukan dengan akurat, karena menyangkut dengan data yang sah dan asli. (irj/ce/ala/kpfm)

177 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.