BPOM Temukan 38 Produk Kadaluarsa di Kotim

kpfmpalangkaraya.com, SAMPIT – Menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2025, petugas gabungan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Tengah (Kalteng), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Satpol PP, dan Disperindag Kotim menggelar razia ke sejumlah swalayan dan toko modern di wilayah Kota Sampit, Rabu (4/12/24). Razia ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelayakan pangan yang dijual menjelang musim liburan, yang mana permintaan barang cenderung meningkat.

Ketua Tim Intensifikasi Pengawasan Pangan BPOM Kalteng Nurfadilla mengatakan, dalam razia kali ini petugas menemukan 38 produk pangan yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa. Selain itu, sejumlah kemasan kaleng pangan juga ditemukan rusak di beberapa minimarket.

“Dari hasil sidak kami, total ada 38 item pangan yang expired dan ada juga kemasan kaleng pangan rusak yang ditemukan di sejumlah minimarket,” ucapnya.

BPOM Kalteng juga menemukan salah satu swalayan besar di Kota Sampit yang secara sengaja menjual makanan kaleng kadaluwarsa dengan label diskon. Karena temuan itu, pihak berwenang memberikan teguran keras demi melindungi konsumen dan menjamin kualitas pangan yang beredar di masyarakat layak konsumsi.

“Ada salah satu swalayan yang sengaja menjual barang kadaluwarsa dengan label diskon. Langsung kami turunkan dan kami beri peringatan. Kami harus menjamin bahwa pangan yang dibeli masyarakat terjamin mutu dan keamanannya,” tutur Nurfadilla.

Meski temuan ini cukup mencolok, pihak BPOM menyatakan bahwa mereka tidak langsung memberikan hukuman. Sebagai langkah awal, pembinaan akan dilakukan terlebih dahulu. “Kalau kami sudah sampaikan tetapi masih saja mengulangi, tentu akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha bersangkutan,” tegasnya.

Nurfadilla menegaskan, produk-produk yang rusak atau sudah kadaluwarsa tidak boleh diperjualbelikan dan harus segera diturunkan dari rak toko. Produk-produk tersebut harus langsung dimusnahkan oleh pelaku usaha. Namun, bagi pelaku usaha yang dapat mengembalikan barang tersebut ke pihak distributor, dibolehkan.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat mencegah beredarnya pangan yang tidak layak konsumsi, sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya keamanan pangan,” tambahnya.

Kegiatan pengawasan ini, menurutnya, rutin dilakukan menjelang hari-hari besar, di mana tingkat belanja masyarakat meningkat, untuk memastikan kesehatan konsumen tetap terjaga. Selain itu, Nurfadilla mengingatkan agar pelaku usaha yang kedapatan menjual barang tidak layak konsumsi diberi pembinaan terlebih dahulu. Namun, bagi yang terbukti berulang kali melanggar, sanksi tegas akan diterapkan untuk memberikan efek jera.

“Saya imbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa, izin edar, dan kondisi kemasan sebelum membeli suatu produk,” tegasnya.

Pengawasan yang dilakukan BPOM dan dinas kesehatan mencakup 10 pusat perbelanjaan di Kotim. Hasilnya, selain menemukan produk makanan kadaluwarsa yang dijual dengan diskon, juga ditemukan 99 produk tidak layak konsumsi dan 55 produk dengan kemasan rusak.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim Umar Kaderi, yang turut hadir dalam razia tersebut, memastikan bahwa pihaknya selalu mendukung kegiatan pengawasan yang dilakukan BPOM Kalteng. Menurutnya, pengawasan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi konsumen di Kotim dalam mengonsumsi pangan yang layak.

“Ini merupakan kewajiban kami agar konsumen di Kotim merasa aman saat mengonsumsi makanan dan minuman yang diperjualbelikan pedagang,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga kualitas pangan di Kotim agar tidak merugikan masyarakat dan perekonomian setempat. Jika pengusaha makanan yang sudah memperoleh sertifikat tidak mematuhi aturan, maka bisa saja sertifikat ditarik kembali.

“SPP-IRT itu yang mengeluarkan adalah kami (dinkes, red) sebagai bentuk pembinaan untuk pelaku usaha di Kabupaten Kotim. Apabila ada kejadian terus-menerus, kami berhak menarik kembali sertifikat mereka, karena kami tidak ingin dampaknya merugikan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut Umar menjelaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan teguran pertama secara lisan. Namun, jika pelanggaran berulang, maka sertifikat SPP-IRT yang dikeluarkan dinas kesehatan dapat dicabut.

“Kami yang mengeluarkan dan kami juga berhak untuk menarik kembali jika mereka tidak mengindahkan ketentuan yang ada dalam SPP-IRT,” pungkasnya. (mif/ce/ala/kpfm)

282 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.