
kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada 79 laporan pelanggaran dan temuan selama pilkada. Laporan yang diterima pun bervariatif. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi dan Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina.
Mulai dari pelanggaran administrasi, pidana, pelanggaran hukum lainnya, serta kode etik tahapan pilkada. Ada sekitar 60 laporan pelanggaran pilkada. Sebanyak 37 laporan ditindaklanjuti dan 23 lainnya tidak ditindaklanjuti.
“Dari laporan yang masuk, akan dikaji terlebih dahulu untuk menilai keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel. Jika itu semua terpenuhi, maka kami akan tindaklanjuti,” kata Satriadi saat ditemui Kalteng Pos di ruang kerjanya, Selasa (17/12/24).
Sedangkan penangan pelanggaran yang berasal dari temuan jajaran pengawas berjumlah 19 temuan. Akan tetapi, yang ditindaklanjuti hanya 18 temuan.
Kemudian, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina menjabarkan, Bawaslu se-Provinsi Kalteng paling banyak menerima laporan pidana pemilihan dan pelanggaran hukum lainnya, seperti netralitas ASN, kepala desa, dan lurah.
“Jujur saja, yang paling banyak kami terima adalah laporan pidana pilkada. Untuk penanganan pidana pilkada ini melibatkan Sentra Gakkumdu, tetapi sebagian besar laporan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Pada umumnya, setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu, maka akan dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur penyidik dan jaksa. Apabila hasil kajian menunjukan tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana, maka laporan tersebut dihentikan atau tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Dari sekian perkara pidana pilkada yang ditangani, hanya ada satu perkara pidana yang diteruskan ke tahap penyidikan dan pengadilan, yakni temuan yang ditangani oleh Bawaslu Kapuas terkait tindakan KPPS yang mencoblos surat suara sisa. Kasus ini sempat viral di media sosial. Proses penyidikan kasus ini telah rampung. “Mungkin dalam minggu ini ada sidang di pengadilan,” tuturnya.
Selain itu, ada beberapa laporan dan temuan yang sudah ditindaklanjuti. Seperti halnya rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU). Rekomendasi PSU disetujui berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap dugaan pelanggaran administrasi di TPS. Bawaslu Kalteng menghimpun sebanyak 8 TPS yang telah direkomendasikan untuk PSU, yang mana 7 di antaranya sudah dilaksanakan.
Untuk kasus hukum lainnya, lanjut Nurhalina, Bawaslu Kalteng sudah mengawal dan merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negeri (BKN). Tinggal menunggu tindak lanjut BKN. Pelanggaran netralitas ASN merupakan kategori pelanggaran hukum lainnya. Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. BKN-lah yang berwenang memutuskan dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Terkait dengan netralitas kepala desa, sudah ada yang ditindaklanjuti. Seperti di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Bawaslu menemukan salah satu kades yang tidak netral saat masa kampanye. “Kemudian Bawaslu Barsel sudah memberikan rekomendasi ke Pj Barsel, lalu Pj sudah memberikan sanksi kepada kades tersebut,” jelasnya.
Menyangkut temuan pelanggaran pilkada yang berhubungan dengan netralitas ASN, Bawaslu memiliki peraturan bersama antara Bawaslu, Kemenpan RB, BKN, dan KSN. Apabila yang melakukan pelanggaran netralitas adalah pejabat ASN, maka selain pelanggaran netralitas, juga dapat dikenakan pelanggaran pidana pemilihan.
“Itu kalau yang bersangkutan membuat kebijakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu paslon,” bebernya. Berbeda jika ASN yang melakukan pelanggaran bukan merupakan jabatan struktural.
Apabila ditemukannya pelanggaran pejabat ASN struktural yang tidak netral, maka ASN bersangkutan masuk dalam subjek hukum tindak pidana pemilihan. Perihal itu telah diatur dalam Pasal 71 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Pilkada.
“Termasuk ASN yang memiliki jabatan struktural, seperti kepala dinas, kepala bidang, camat, ataupun lurah,” tambahnya.
Namun, jika yang melakukan pelanggaran netralitas adalah seorang ASN, maka hanya dijerat hukuman netralitas biasa, baik tindakan pelanggaran disiplin maupun pelanggadan kode etik.
“Nanti akan kami tindak lanjuti, kemudian kami teruskan ke BKN, dan diteruskan ke pembina kepegawaian,” katanya.
Belakangan ini Bawaslu tengah fokus melakukan validasi data penanganan pelanggaran, serta menyelesaikan penanganan pelanggaran yang belum beres. “Saat ini kami sedang melakukan finalisasi penanganan pelanggaran,” pungkasnya. (ham/ce/ala/kpfm)