Polda Pastikan Proses Penyelidikan Profesional, Transparan, dan Berkeadilan

kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Kasus Brigadir AK yang menembak sopir ekspedisi berinisial AB menuai reaksi keras dari masyarakat. Amarah massa pun meledak. Sekelompokmahasiswayangtergabung dalam Aliansi Barisan Aksi Reformasi Kepolisian Dekonstruksi (Barikade) turun ke jalan. Mereka menggelar aksi damai di gerbang masuk Mapolda Kalteng, Kamis (19/12/24).
Para mahasiswa menuntut Kapolda Kalteng dan Kapolres Kota Palangka Raya untuk keluar menemui mereka. Aksi dorong-mendorong demonstran dan petugas keamanan tidak dapat terhindarkan. Aliansi mahasiswa dengan pakaian polos mencoba menerobos masuk mapolda yang dijaga aparat penegak hukum berpakaian khusus. Adu mulut antara mahasiswa dan aparat kepolisian tak kalah ramainya.
Aksi memuncak ketika para mahasiswa memperagakan dan merekayasa adegan penembakan yang dilakukan Brigadir AK. Sekaligus membakar beberapa ban tanda kekesalan mereka terhadap lembaga kepolisian.
Melalui Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik DPD IMM Kalteng, Arif Bayu Basyariman, massa meminta Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk mencopot jabatan Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan kelompok mahasiswa itu dan menjadi rapor merah kinerja kepolisian.
“Pertama kami mengutuk keras tindakan pembunuhan oleh oknum aparat kepolisian,” tegas Arif Bayu Basyariman.
Kedua, massa menuntut investigasi yang independen, transparan, dan akuntabel atas kasus pembunuhan di Kalteng, serta memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku tanpa pandang bulu. Ketiga, menuntut pemerintah untuk segera melakukan reformasi total di tubuh kepolisian, yang meliputi rekruitmen, pelatihan berbasis HAM, evaluasi berkala, dan pemberantasan budaya kekerasan di lembaga kepolisian. “Dan terakhir, meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya yang menjadi tanggung jawab aksi kebrutalan kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, hal-hal yang menjadi tuntutan para mahasiswa sudah dilakukan pihaknya secara berkala. Termasuk soal transparansi dan audit kinerja. Selain itu, dalam penanganan kasus ini, Polda Kalteng dibantu oleh satuan dari Mabes Polri.
Berkaitan dengan tuntutan yang diajukan kepada Kapolda, lanjut Erlan, pihaknya akan bertanggung jawab dalam hal melaksanakan tugas dan penanganan kasus. “Penindakan sudah jelas, dan segera akan ditindaklanjuti lebih dalam,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji memberikan update terbaru penanganan kasus penemuan mayat di wilayah Katingan. Dalam video yang diunggah pada laman Instagram Polresta Palangka Raya, dibeberkan fakta-fakta terkait penyidikan yang telah dilakukan kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan dan penemuan mayat tersebut.
Erlan menyebut, kedua tersangka sudah saling mengenal lebih dari satu bulan. Bukan secara kebetulan tersangka Brigadir AK dan H bertemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1. Dalam penyelidikan kasus penemuan mayat yang dilakukan sejak tanggal 6-9 Desember, polisi menemukan fakta-fakta hukum terkait kasus itu.
“Hasil penyelidikan, ternyata AK mengajak saudara H untuk mencari mobil bodong atau mencari kendaraan yang tidak memiliki surat-surat yang tidak lengkap. Saat berhenti di Km 38 di wilayah Katingan, saudara H yang memindahkan posisi senpi dari dashboard ke kursi tengah bagian belakang mobil,” terang Kabidhumas.
H membantu membuang mayat AB ke parit di kebun sawit wilayah Katingan. Kemudian AK dan H bersama-sama membersihkan bekas darah yang ada dalam mobil Sigra, menggunakan air dari genangan di pinggir jalan daerah antara Palangka Raya dan Katingan.
Setelah membersihkan mobil, H membuang karpet lantai mobil sebelah kiri ke sungai di wilayah antara Palangka Raya-Katingan. H juga ikut membantu dengan mengendararai mobil pikap korban, dibawa beriringan dengan mobil yang dikemudikan AK ke arah Palangka Raya.
“Saudara H ikut mambantu melepas stiker dan membongkar isi mobil pikap korban yang berisi barang-barang ekspedisi ke tempat lain. Saudara H ikut mendampingi AK untuk bertemu saksi P yang mencarikan mobil pikap lain untuk membawa muatan barang yang berasal dari mobil pikap korban,” terang Kabid Humas.
Pada hari berikutnya atau tanggal 28 November 2024, H membersihkan jejak dalam mobil AK, dengan membawa mobil itu ke salah satu tempat pencucian di Palangka Raya. Juga membuang proyektil ke pinggir drainase di Jalan Bukit Keminting. Setelah mencuci mobil, H mengganti jok maupun karpet mobil, lalu menutupi bagian mobil yang ada bekas proyektil dengan menggunakan stiker.
“AK dan H membagi tugas untuk mencari orang untuk membawa barang-barang korban. H menerima uang sebesar 15 juta dari saudara A melalui rekening saudari J (istri dari saudara AK). Selang beberapa hari, saudara H mengembalikan uang tersebut sebesar 11,5 juta,” jelasnya.
Pihak ekspedisi (Apui Kargo) menerima pesan dari saksi P terkait keberadaan barang-barang ekspedisi. Kemudian, tanggal 10 Desember malam hari, H datang ke Mapolresta Palangka Raya untuk memberi kesaksian dan informasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan AK.
Ia menyampaikan, berdasarkan koordinasi antara penyidik dan penasihat hukum H, pihak penasihat hukum akan mengajukan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), berkaitan dengan peran H sebagai justice collaborator. Menurutnya, ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi justice collaborator, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Untuk menjadi justice collaborator harus ada persetujuan dari LPSK, dengan mempertimbangkan bahwa H telah memberikan kesaksian dalam mengungkap tindak pidana.
“Sampai dengan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan secara maraton untuk mengungkap kasus ini, tentunya secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ungkapnya.
Erlan juga meminta dukungan dan doa kepada masyarakat agar kasus ini bisa segera tuntas. Ia memperingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan adanya berita hoaks. Ia memberikan ucapan terima kasih kepada H dalam membantu penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap tindak pidana yang melibatkan oknum polisi ini.
Sementara itu, Parlin Bayu Hutabarat selaku penasihat hukum H, dalam keterangannya kepada media saat ditemui di PN Palangka Raya, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke LPSK, guna meminta kepada lembaga tersebut untuk memberikan perlindungan kepada H.
“Surat ke LPSK sudah kami kirim hari Senin,” terang Parlin.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga sudah meminta kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada H dengan memindahkan tempat penahanannya. Permohonan untuk pemindahan tempat penahanan itu pun dikabulkan.
“Sekarang ini saudara H ditahan di Polresta Palangka Raya,” terang Parlin, sembari menambahkan pihaknya tengah melakukan segala upaya untuk memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan H dalam kasus ini. (ham/*bak/sja/ce/ala/kpfm)