JPU Pastikan Dibacakan 12 Juli PALANGKA RAYA-Sidang perkara pemalsuan dokumen pertanahan berupa surat verklaring yang menjerat terdakwa Madi Goening Sius yang seharusnya digelar, Rabu (7/6), akhirnya ditunda lantaran nota tuntutan hukum jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng