Bandar Sabu Sampit Dituntut 8 Tahun

PALANGKA RAYA-Jeky Hermawan alias Jeky yang diketahui merupakan seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Jeky yang merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, RT 011/RW 003, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan

Bandar Sabu Kelas Kakap Ditangkap

PALANGKARAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap lima kasus perkara pidana kepemilikan narkoba dan obat-obatan terlarang. Ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka bernama Anton Riadi diduga merupakan bandar sabu kelas kakap yang sudah sering