Eksepsi CU Betang Asi Dikabulkan

Gugatan Rp100 M oleh Dessy Tak Diterima Hakim PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya akhirnya memutuskan tidak menerima gugatan ganti rugi Rp100 miliar yang diajukan mantan karyawan Koperasi Credit Union (CU) Betang Asi, Dessy Nataliati. Pengadilan menyatakan eksepsi

CU Betang Asi Digugat Rp100 Miliar

Tukas Sebut Dessy Di-PHK karena Melanggar Peraturan Koperasi PALANGKA RAYA-Credit Union (CU) Betang Asi Palangka Raya diperkarakan oleh mantan karyawannya di pengadilan. Dessy Nataliati SE yang merupakan mantan kepala kasir di koperasi tersebut melayangkan gugatan. Tidak tanggung tanggung, nilai ganti