Universitas PGRI dan STIP Bunga Bangsa Disanksi  

PALANGKA RAYA-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah melayangkan sanksi terhadap 52 perguruan tinggi swasta di Indonesia yang diketahui melakukan sejumlah pelanggaran. Dari sanksi administratif ringan, sedang, hingga berat. Sanksi diberikan dalam bentuk penghentian pembinaan perguruan tinggi, pencabutan