PALANGKA RAYA-Putusan majelis hakim atas kasus dugaan pelecehan yang menjerat AKP MA mendapat sorotan dari praktisi hukum. Pihaknya menilai hukuman dua bulan penjara yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak itu tidak sesuai jika merujuk pada aturan