TIPIKOR PALANGKA RAYA – Esra MPd mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Esra sendiri merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait pembangunan prasarana fisik 28 sekolah