PALANGKA RAYA-Viralnya putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang hanya memvonis selama 2 bulan penjara kepada oknum polisi yakni AKP MA dalam perkara pelecehan seksual menuai tanggapan dari berbabagi pihak. Salah satunya yakni anggota DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering.