PALANGKA RAYA – Baru-baru ini, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap salah satu pangkalan gas elpiji di wilayah tersebut. Tindakan ini diambil karena pangkalan tersebut menjual gas elpiji