PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya secara resmi telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Pengumuman terkait perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya juga disebarkan secara online