Terjerat Pelanggaran UU ITE, Majid Divonis 8 Bulan PALANGKA RAYA – Majelis hakim pengadilan negeri Palangkaraya akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada M Ismawan Majid (23) karena pelanggaran UU ITE. Pria yang diketahui sebelumnya bekerja sebagai salesman untuk penjual produk kartu