PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya berkomitmen menegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi menjaga lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok. Demikian disampaikan Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto