JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengembalikan ketentuan syarat keterwakilan perempuan dalam pencalegan ke aturan lama. Kebijakan diambil menyusul derasnya desakan berbagai elemen masyarakat sipil, khususnya aktivis perempuan yang memprotes aturan itu. Sebelumnya, KPU merevisi cara perhitungan batas mininal