PALANGKA RAYA – Sidang praperadilan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang melibatkan Ketua KONI Kotim Akhyar Umar dan Bendahara Bani Purwoko digelar kembali. Tim kuasa hukum termohon menghadirkan dua saksi pada sidang