PALANGKA RAYA-Willem Hengki telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dan diperkuat oleh putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Kepala Desa Kinipan ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Setelah divonis bebas, Willem Hengki meminta pertanggungjawaban sekaligus