MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menekankan, mengenai sanksi kepada pasangan calon (Paslon) yang tidak membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Hal ini disampaikan pada sosialisasi dana kampanye dan rapat koordinasi (Rakor) tempat pemasangan alat peraga