PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kapuas, Dr H Junaidi. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait anggaran perjalanan dinas pada anggaran