kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Masa tenang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 dimulai serentak sejak Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11). Masa tenang menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye pilkada. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, sejumlah larangan diberlakukan