Wakil Rakyat kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen telah berlaku ditahun 2025. Dengan kenaikan PPN 12 persen tahun 2025 pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan memperhatikan dan memperkuat daya beli masyarakat. Hal itu disampaikan