“Mereka (Baleg DPR RI) boleh merevisi, tetapi tetap harus menjalankan putusan itu, karena putusan MK yang paling tinggi” Hilyatul Asfia Pakar Hukum Tata Negara PALANGKA RAYA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas