PALANGKA RAYA-Kasus dugaan pemalsuaan surat verklaring memasuki babak akhir. Madi Goening Sius yang terjerat perkara ini divonis hukuman lima tahun penjara, vonis ini lebih rendah dari tuntuan jaksa yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara. Sidang digelar di ruang sidang Tirta