PALANGKA RAYA-Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana mengganggu kegiatan pertambangan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (8/3). Dalam sidang itu, Hj Misniati menyebut bahwa direktur PT Senamas Energindo Mineral (PT SEM) pernah menawar tanah miliknya