PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memutuskan menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Brahim, terdakwa kasus dugaan korupsi dan dugaan gratifikasi. Keputusan untuk menolak eksepsi pihak terdakwa dibacakan