PERTAHANAN PALANGKA RAYA – Pihak penggugat perkara gugatan tanah yang berada di Jalan Adonis Samad Palangka Raya Drs Salundik Budiman Ali kecewa. Hal itu menyusul keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota yang menyatakan menolak melakukan pengukuran ulang terhadap tanah yang