PALANGKA RAYA – Masyarakat korban kebakaran yang tidak sempat menyelamatkan berkas atau dokumen kependudukan, dapat mengurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya. Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu usai memimpin apel pertama