PALANGKA RAYA-Dua terdakwa kasus korupsi pembelian beras di PT Pertani Cabang Kalteng, Hubertus Telajan dan Aloysius Kok, diganjar hukuman empat tahun penjara. Amar putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (4/4). Hubertus Telajan merupakan mantan