kpfmpalangkaraya.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memulihkan keuangan negara atau pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2.490.470.167.594 atau Rp 2,4 triliun. Pemulihan keuangan negara itu terhitung sejak 2020-2024. Sementara, khusus untuk 2024