Apakah Ada Serangan Fajar?

Bawaslu Sebut Pemberi dan Penerima Bisa Dipidana kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi