PALANGKA RAYA – Warga Desa Tanjung Terantang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat sejak beberapa tahun belakangan ini, terkendala tidak dapat mengolah lahannya secara maksimal, lantaran adanya aturan atau larangan mengolah lahan tidak dengan cara membakar. Khawatir aturan tersebut, maka