PALANGKA RAYA – Sebagai langkah konsisten dalam mengelola permasalahan sampah, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menerapkan pembayaran retribusi pelayanan kebersihan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menjelaskan, langkah ini didasari oleh Perda 1 Tahun 2024 tentang pajak