PALANGKA RAYA-Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah