PALANGKA RAYA-Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara terkait harta kekayaan yang dimiliki. LHKPN diberlakukan untuk pejabat pemerintahahan. Namun untuk aparatur sipil negara (ASN) dinamakan LHKASN. Baik LHKPN maupun LHKASN sama pentingnya untuk