
PALANGKA RAYA – Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Peraturan mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.
Hal ini seperti disampaikan Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur, Tengah, Selatan dan Utara BPJS Kesehatan, Benjamin Saut PS, pada acara Konferensi Pers Serentak, Implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bertempat di Aula rapat BPJS Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Diponegoro Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Pada (19/12).
“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. kami mengimbau para orang tua, untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” papar Benjamin, Rabu (19/12).
Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI. (dha/KPFM)
