Dalam acara pemusnahan hari Selasa 18/12/2018 Pagi, dihadiri pegawai bnnp, Kejaksaan negeri, Dinkes Provinsi Kalteng, Ditreskoba polda kalteng, BPOM, serta undangan lain.
Kepala BNN Provinsi Kalteng, Brigjend Pol. Lilik Heri Setiadi dalam sambutannya yang disampaikan oleh kabid pemberantasan Made kariada mengatakan Barang Bukti (barbuk) yang diamankan adalah dari tersangka FL jaringan Banjarmasin.
“Pelaku FL Kami tangkap berkat kerjasama dengan pihak Kepolisian, Modus yang dilakukan pelaku menggunakan sepeda motor, barang disimpan di helmnya, dan ditemukan barang bukti seberat 150 gram,” ungkap Made usai melakukan pemusnahan.
Dari pengungkapan pihak BNNP, barbuk Narkotika jenis sabu, akan diedarkan di daerah sampit dan Palangka raya. (dha-KPFM)
489 Views