PALANGKA RAYA – Selasa 15 januari lalu/ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Palangka Raya mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, di ruang rapat Komisi C DPRD Kota Palangka Raya. Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terkait pelaksanaan penjaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Palangka Raya yang terdaftar didalam Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) terintegrasi program JKN-KIS.
Pertemuan dumaksudkan untuk mencari solusi terhadap masyarakat Kota Palangka Raya/ yang sampai saat ini belum memiliki jaminan kesehatan dari program JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Muhammad Masrur Ridwan menyampaikan pentingnya untuk segera mencapai Universal Healt Coverage (UHC) program JKN-KIS agar permasalahan terkait penjaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang belum terdaftar tidak ada lagi.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah mengatakan pentingnya memperhatikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Palangka Raya terutama yang belum terdaftar didalam kepesertaan program JKN-KIS.
Dari Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Kota Palangka Raya dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, menghasilkan beberapa catatan, diantaranya harus dilakukan pendataan terhadap masyarakat Kota Palangka Raya yang sampai saat ini belum terdaftar dalam program JKN-KIS, melalui pemetaan data kelurahan dan RT. Selain itu, Komisi C DPRD juga merasa masih perlu dilakukan sosialisasi terkait hak dan kewajiban dari peserta JKN-KIS agar mereka tidak menunggak dalam melakukan pembayaran iuran program JKN-KIS.(dha/KPFM)