
KPFM Palangka Raya – Setiap tahun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota terjadwal melakukan reses sebanyak tiga kali, atau melakukan kegiatan diluar masa sidang.
“ya, Setiap tahun anggota DPRD Kota Palangka Raya mengadakan reses sebanyak tiga kali,” ucap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Palangka Raya, Sitti Masmah saat diskusi bersama DPRD Kabupaten Ponorogo di Ruang Pertemuan DPRD Palangka Raya, Selasa (26/2/2019).
Setwan DPRD Palangka Raya turut mengakomodasi biaya belanja dalam reses baik kelompok maupun perorangan.
Dia menjelaskan jadwal Reses sudah di agendakan dalam Badan Musyawarah ( Banmus) Dprd Kota Palangka raya.
Sitti menambahkan, Anggota DPRD dipersilahkan untuk memilih. Apakah mau reses perorangan atau kelompok. Dengan catatan jika reses dilakukan per kelompok, maka laporannya dibuat satu laporan sedangkan perorangan laporan dibuat setiap anggota dewan. (Dha/KPFM)