
KPFM Palangka Raya – Dalam menanggapi banyaknya keluhan dari masyarakat terkait parkir, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan melakukan peninjauan terkait efektifitas perda parkir.
Wakil walikota Palangka raya Umi Mastikah mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir telah diatur sistem pengelolaan parkir.
“Perda yang ada akan ditinjau kembali, agar pengelolaan parkir di Kota Palangka raya bisa lebih efisien,” Kata Umi Mastikah Selasa (26/2/2019).
Dalam Perda telah diatur titik titik yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk parkir, dari aturan retribusi parkir hingga tarif parkir yang dikenakan kepengguna jasa parkir.
Menurut Umi, aturan tersebut bisa disempurnakan lagi, agar dapat berjalan lebih optimal serta Memberikan kenyamanan kepada masyarakat. (dha/KPFM)