
PALANGKA RAYA-Untuk memastikan hak-hak pasien terpenuhi secara baik, Pemerintah Provinsi Kalteng membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS).
Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, dr Suyuti Syamsul menjelaskan, langkah tersebut sebagai wujud implementasi amanah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS).
“BPRS dibentuk untuk memastikan hak-hak pasien rumah sakit terpenuhi. Memiliki kemiripan fungsi seperti Ombudsman. Tapi BPRS khusus untuk pelayanan semua rumah sakit, baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta yang ada di Kalimantan Tengah ini. Keluhan apa pun yang dirasakan oleh pasien, bisa diadukan ke lembaga ini,” ucap Suyuti saat penyerahan SK BPRS Kalteng masa bakti 2019-2023, belum lama ini.
Ditambahkan Suyuti, dengan telah terbentuknya BPRS Kalteng, maka mulai saat ini pasien rumah sakit di Kalteng memiliki wadah untuk mengadu. Apabila merasa hak-hak sebagai pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009 tidak terpenuhi, maka pasien bersangkutan bisa membuat pengaduan ke BPRS ini.
Sementara itu, Ketua BPRS Kalteng H Bulkani didampingi para anggota menyatakan bahwa mereka siap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku. Terutama menjadi mediator dalam kasus-kasus pengaduan pelayanan pasien rumah sakit. Tentunya mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah mufakat.(kom/ce/uyi/s/kapos)