Palangka Raya Siapkan 119 Ribu Hektar

Sumber Foto : Denar Kalteng Pos

PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mendukung terhadap adanya rencana pemerintah pusat memindahan ibu kota negara ke Kota Palangka Raya. Sebab, akan ada banyak keuntungan yang didapatkan daerah ini apabila wacana tersebut benar-benar terwujud.
Menurutnya, percepatan pembangunan di daerah akan terjadi, karena pembangunan dilakukan tak hanya menggunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, namun juga adanya bantuan kucuran melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).
“Tentunya saya sebagai wali kota sangat menyambut baik dan mendukung hal tersebut apabila benar-benar terwujud,” ungkapnya usai penutupan STQ, Selasa (30/4).
Hanya saja, lanjut Fairid, ketika pemerintah pusat benar-benar merealisasikan rencana tersebut, jangan sampai menghilangkan budaya daerah ini. Budaya daerah wajib dipertahankan agar kebiasaan suku setempat tidak pudar ditelah perkembangan zaman.
“Sehingga dari kami yang di daerah meminta agar hal itu tetap dijaga dan dilestarikan, agar Kota Cantik tidak kehilangan budaya dan adat istiadat,” tegas Fairid.
Dijelaskannya, sebagai wujud nyata nyata dukungan pemko atas rencana pemindahan ibu kota, pemko bersedia menyiapkan lahan sekitar 119 ribu hektare, yang nantinya diperuntukkan bagi pembangunan berbagai fasilitas yang diperlukan sebagai ibu kota negara baru.
“Kajian-kajian sudah dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Bahkan soal daya tampung daerah, apabila wacana perpindahan ibu kota baru pemerintahan direalisasikan, daerah ini sudah sangat siap,” beber Fairid.
Selain itu, 119 ribu hektare lahan yang sudah direkomendasikan pemko ke pemerintah pusat, sudah disesuaikan dengan database. Berbagai pengecekan telah dilakukan. Dijamin tak akan terjadi persoalan terkait lahan itu di kemudian hari. Sebab lahan tersebut telah melalui proses pengkajian oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian ATR RI.
“Tidak mungkin lahan tersebut bermasalah atau bermasalah di kemudian hari. Sebab, semua persoalan serta legalitas tanah tersebut sudah tuntas, dan tidak ada masalah dengan masyarakat atau lain sebagainya,” pungkas Fairid. (ari/ce/ala/kpfm/Kalteng Pos)

 

522 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.