Pembahasan Enam Raperda

Enam rancangan peraturan daerah (Raperda) baik dari DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya selesai dibahas oleh masing-masing pansus yang selanjutnya bakal diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk dievaluasi oleh gubernur.

Juru bicara Pansus I DPRD Kota Palangka Raya At Prayer menyampaikan, raperda tentang retribusi pelayanan pemakanan dan pengabuan mayat pada lampiran bab V struktur dan besaran tarif, perubahan tarif pada jenis tarif izin pelayanan pemakaman atau pengabuan tiap mayat bagi penduduk luar Kota Palangka Raya yang semula Rp250.000 menjadi Rp.100.000
Selanjutnya berdasarkan evaluasi pansus II DPRD Kota Palangka Raya mengenai Raperda tentang sistem drainase perkotaan ada beberapa revisi yang dilakukan seperti untuk judul berubah menjadi pengelolaan sistem drainase perkotaan palangka raya.

Serta pada pasal 20 ayat ke 7 kata diperbaiki menjadi ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi sistem drainase diatur oleh peraturan wali kota.

371 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.