jpnn.com, JAKARTA – Presiden Jokowi menyatakan pemerintah sedang bertarung dengan DPR dalam membahas revisi UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Saat ini pemerintah sedang bertarung, memperjuangkan substansi-substansi revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR, seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (16/9).
Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas revisi UU KPK dalam tempo yang sangat singkat. Badan Legislatif (Baleg) DPR mengajukan revisi UU KPK pada 3 September 2019 sebagai usulan dan berencana menyelesaikan revisi UU tersebut pada rapat paripurna terakhir pada 24 September 2019.
“Mengenai revisi UU KPK itu kan ada di DPR, marilah kita awasi bersama-sama, semuanya kita mengawasi semua agar KPK tetap pada posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi, tugas kita bersama,” kata Presiden.
Namun Presiden mengaku belum memiliki jadwal pasti untuk bertemu dengan pimpinan KPK.
“Kalau sudah ada pengajuan ke Mensesneg biasanya diatur di situ. Tanyakan ke Mensesneg, kalau ada pengajuan itu diatur waktunya dengan acara yang ada di presiden,” ungkap Presiden.
Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyerahkan mandat tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi dan meminta Presiden segera mengambil langkah-langkah penyelamatan.
Namun Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada istilah pengembalian mandat dari pimpinan KPK kepada Presiden dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam UU KPK tidak ada, tidak ada mengenal yang namanya mengembalikan mandat, gak ada, yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia terkena tindak pidana korupsi, tapi yang mengembalikan mandat tidak ada,” kata Presiden Jokowi. (Desca LN/ant/jpnn)