
KASONGAN–Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Satpol PP Kabupaten Katingan, telah menggandeng jajaran Bea Cukai Sampit, untuk melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Katingan. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Kasubbid Penegakan Perda atau PPNS Budiman L Gaol kepada Kalteng Pos, Senin (9/12).
Ditegaskan Budiman L Gaol, jangan sampai ada rokok beredar atau dijual para pedagang secara ilegal. Sebab akan merugikan bagi pemerintah, karena tidak ada kontribusinya.
Untuk itulah, pengawasan mereka lakukan secara berkelanjutan atau terus menerus. Salah satunya, di wilayah Tumbang Samba, Kecamatan Katingah Tengah, beberapa waktu lalu.
Sosialisasi yang dirangkai dengan operasi pengecekan ke sejumlah toko tersebut, ujarnya, mereka mengingatkan kepada para pedagang supaya lebih teliti dan hati-hati dalam menjual barang. Artinya jangan menjual barang ilegal. (eri/ila/kpos)