
KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil menangkap salah satu pengedar narkotika jenis sabu berinisial BN alias BW. Pria 36 tahun itu ditangkap Sabtu (21/12) pukul 08.30 WIB di kediamannya, Jalan Kapakat, Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Dalam siaran pers, Senin (23/12), Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman mengatakan, penangkapan terhadap tersangka BN berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di kediamannya sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Saat itu juga, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasatnarkoba Iptu Untung Basuki langsung melakukan penyelidikan.
”Setelah diselidiki dan dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan 28 paket sabu siap jual, dengan berat kotor 8,20 gram yang disimpan di tumpukan kayu di bawah rumahnya,” kata Rudi saat siaran pers di Mapolres Gumas, Senin (23/12).
Selain barang bukti sabu, menurut kapolres, polisi juga mengamankan tiga bungkus plastik klip kosong, satu kantong plastik, satu lembar celana pendek, dan uang tunai Rp 300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
”Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, tersangka sudah menggeluti bisnis haram ini selama lima bulan, dan dijual kepada para pemuda dan masyarakat Desa Dandang dan sekitarnya,” ungkapnya.
Terkait asal sabu, diakui kapolres, masih didalami polisi. Pihaknya berkomitmen akan memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Gumas, karena sudah menjadi atensi khusus dari kapolda untuk memberantas peredaran narkotika.
”Pemberantasan narkotika menjadi salah satu perintah kapolda Kalteng, saya minta kepada Satresnarkoba untuk segera mengungkap jaringan pengedar lainnya,” kata Rudi.(okt/ens)