
PALANGKA RAYA – Sebagai tindak lanjut dari aksi solidaritas peladang Kalimantan Tengah yang telah dilaksanakan pada 10 Desember 2019 yang lalu di Palangka Raya, Senin (16/12/2019) akhirnya dilaksanakannya audiensi antara DPRD Provinsi Kalteng dengan Solidaritas Peladang Tradisional Kalimantan Tengah.
Namun sayang, audiensi yang digelar di ruang rapat gabungan dan dipimpin Ketuaa DPRD Kalteng Wiyatno itu digelar tertutup bagi media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kaltengpos.co, setidaknya adaa 13 poin tuntutan masyarakat yang disampaikan kepada para anggota dewan, seperti terkait proses hukum dan kriminalisasi terhadap para peladang hingga regulasi yang mengatur tentang kearifan lokal.
Tuntutan-tuntutan itu lebih ditujukan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.
Ke-13 poin tuntutan solidaritas masyarakat peladang Kalteng tersebut adalah:
1. Menuntut penegak hukum agar membebaskan peladang yang saat ini menjalani proses hukum.
2. Menegaskan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap peladang.
3. Menegaskan bahwa pembakaran ladang bukanlah Karhutla.
4. Praktik-praktik ladang adalah upaya untuk bertahan hidup, tradisi dan budaya masyarakat Dayak.
5. Melarang berladang serta praktik yang ada adalah tindak penghancuran terhadap tradisi yang ada.
6. Mempertahankan kedaulatan pangan, konsumsi, ekonomi, sosial dan budaya.
7. Tindak tegas dan transparan terhadap korporasi yang mengakibatkan karhutla diareal konsesi izinnya.
8. Pemerintah menghapus izin dari tindak korporasi yang melanggar.
9. Revisi regulasi terkait pelanggaran berladang.
10. Memahami secara jelas dan kontekstual penjelasan pasal 69 ayat 2 UU nomor 32 tahun 2009.
11. Menuntut kepada pemerintah untuk segera membuat Perda tentang perladangan berbasis kearifan lokal.
12. Membentuk Perda pengakuan dan perlindungan.
13. DPR dan Pemerintah segera mengesahkan RUU masyarakat adat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno kepada wartawan usai menerima audiensi mengatakan pihaknya sebagai lembaga wakil rakyat menerima semua aspirasi yang disampaikan dan akan menyalurkannya sesuai dengan koridor yang berlaku.
“Kita menampung aspirasi dan melakukan sikronisasi kegiatan kedepannya. Ini memang tanggung jawab untuk melayani masyarakat, dari hasil tersebut kita pilah mana yang bisa diwujudkan atau tidak,” kata Wiyatno. (ard/nto)