PALANGKA RAYA-Ratusan ribu batang rokok berbagai merek dan ratusan botol minuman keras (miras) dimusnahkan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Pulang Pisau (Pulpis). Pemusnahakan barang milik negara (BMN) dilaksanakan di halaman kantor KPPBC TMP C, Jalan Diponegoro, Palangka Raya, kemarin (12/12).
Barang hasil sitaan atau penindakan itu berupa 408.340 batang rokok ilegal berbagai merek, 384 botol barang kena cukai (BKC) hasil pengolahan tembakau lainnya berupa liquid (caidan untuk rokok eletrik) berbagai merek. Juga turut dimusnahkan 304 botol minuman tradisional (ciu) dan 230 keping pita cukai bekas pakai.
Kepala KPPBC TMP C Pulpis Indra Sucahyo mengatakan, jumlah potensi kerugian negara dari peredaran BKC yang dimusnahkan itu mencapai Rp267.883.180. BMN itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode Agustus 2018 hingga Oktober 2019.(oiq/ce/ala/kpos)