PALANGKA RAYA – Dengan banyaknya isu-isu yang beredar, kementerian hukum dan hak asasi manusia RI (Kemenkumham) Imigrasi kelas I Non TPI Palangka Raya, menepis rumor bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap kegiatan jurnalis yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) bernama Phillips Jacobson (30).
Ingin meluruskan dan klarifikasi mengenai hal tersebut, pihak kantor Imigrasi kelas I Non TPI gelar press release kasus yang menjerat WNA asal Amerika Serikat itu.
“Kita akan tepis semua isu yang beredar bahwa kita bekerja dengan profesional,” kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya Eko Juniarto melalui Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Palangkaraya M Syukran, Rabu (22/01/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Syukran menuturkan pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis. Ia hanya melakukan penegakan hukum keimigrasian dan penyidikan terhadap orang asing yang melakukan penyalagunaan izin tinggal.
“Yang bersangkutan datang menggunakan visa bisnis yang secara terang-terangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan jurnalistik seperti yang diketahui sebelumnya,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, visa bisnis yang digunakan Jacob tidak diperuntukkan untuk berkegiatan seperti halnya kegiatan jurnalistik yang ia lakukan. Namun hanya sekedar singgah untuk bisnis, kunjungan kerja, dan keluarga. (ard/dar)