DPRD Gumas Pertanyakan Evaluasi PTT

Komisi I melaksanakan rapat dengar pendapat di gedung DPRD Gumas, Selasa (28/1)

KUALA KURUN – Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh perangkat daerah (PD), kecamatan, dan kelurahan di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) yang menjadi mitra kerja. RDP tersebut membahas beberapa hal penting.

”Ada tiga pokok bahasan dalam RDP, yakni mengenai evaluasi Pegawai Tidak Tetap (PTT), program kerja dan percepatan penyerapan anggaran tahun 2020, serta jabatan struktural yang kosong baik itu eselon II, III, dan IV,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gumas H Gumer, Selasa (28/1).

Terkait PTT yang akan dievaluasi, kata dia, seharusnya dilakukan enam bulan setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan PTT itu dikeluarkan. Jangan malah pada akhir masa tugas selama satu tahun, baru dilakukan evaluasi. Tentu hal ini menyalahi dari pada SK tersebut.

”Maksud kami, kalau memang mau dievaluasi, harusnya enam bulan setelah SK dikeluarkan. Jika ada PTT yang tidak bekerja, maka SK-nya jangan diperpanjang lagi. Kenapa malah sekarang baru dievaluasi. Kami kurang setuju dengan cara yang seperti itu,” sesalnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, evaluasi itu, agar tidak lagi anggaran untuk membayar gaji PTT yang tidak diperpanjang masa kerjanya.

”Anggaran untuk membayar gaji PTT sudah kita anggarkan sebesar Rp62 miliar lebih, dengan jumlah PTT mencapai ribuan. Kalau pada akhirnya PTT dievaluasi, maka anggaran yang disediakan tadi tidak akan terserap keseluruhan,” ujarnya.

Selain PTT, kata Gumer, DPRD juga menyoroti adanya jabatan eselon II, III, dan IV di beberapa SOPD yang masih kosong. Jika hanya diisi oleh pelaksana tugas (plt), tentu akan sangat berpengaruh terhadap penyerapan anggaran, memiliki kebijakan terbatas, dan tidak bisa mengambil keputusan untuk hal-hal yang sifatnya prinsip.

”Ini yang perlu kita pertegas. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimutasi harus ditempatkan sesuai dengan kemampuannya. Jangan sampai malah merugikan PNS kita,” tegasnya.

Di samping itu, lanjut dia, PNS yang dimutasi harus memiliki penetapan tugas yang jelas. Pasalnya, ada sebagian SOPD diisi oleh pejabat yang akan pensiun, padahal beberapa pejabat yang masih lama pensiun malah dinonjobkan. Ada apa dibalik ini.

”Dalam RDP tersebut, kami ingin melihat apa kendala dan keluhan mereka. Jika sudah selesai, akan dilanjutkan dengan rapat intern DPRD. Setelah itu, baru kami mengambil sikap,” pungkasnya. (hms/okt/uni/nto)

131 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.